July 18, 2016

Filantropi Islam dan Kelas Menengah Virtual



Salah satu keunikan industri keuangan dan korporasi saat ini adalah meletakkan strategi digital sebagai ujung tombak komunikasi dalam mengembangkan model bisnis dengan piranti tekonologi berbasis transaksi online (payment gateway). Suka tidak suka, perusahaan harus beradaptasi dengan revolusi digital meski kendala infrastruktur dan biaya investasi terbilang tinggi.

Industri perbankan misalnya, layanan fisik melalui kantor cabang belakangan ini kian sepi pengunjung. Para nasabah memilih saluran digital karena hemat waktu dan efisien. Padahal untuk membuka kantor cabang, perusahaan perbankan membutuhkan investasi yang besar. Namun, kecanggihan teknologi informasi dan melesatnya akses internet telah memicu perubahan perilaku masyarakat (life style) dari yang konvensional ke arah digital.

Serupa dengan perusahaan-perusahaan yang sedang berbenah diri menghadapi persaingan di dunia digital, lembaga amil zakat (LAZ) nasional pun dituntut untuk inisiatif mengembangkan program dan penghimpunan zakat, infak dan sedekah (ZIS) dengan sistem digital. Prinsipnya, bagaimana LAZ dapat memberikan kemudahan kepada para donatur (muzaki) ketika menunaikan ZIS.

Kendati layanan jemput zakat masih dipertahankan, namun para muzaki mulai beralih memanfaatkan layanan digital. BAZNAS, Dompet Dhuafa, IZI, Rumah Zakat, PPA Darul Qur’an, Lazismu, Lazisnu, dan lembaga filantropi lainnya bergerak selincah mungkin untuk menambah pundi-pundi penghimpunan (fundraising). Sementara sosial media berperan sebagai jaring laba-laba persis dengan apa yang dilakukan korporat mengintegrasikan e-commerce dengan sistem yang mereka bangun secara online.

Sasaran dari strategi digital tersebut adalah kelas menengah dan kelas atas mapan yang cair berinteraksi dengan teknologi informasi. Seiring dengan perkembangan ini, kelas menengah virtual hadir tidak sendiri. Keberadaannya muncul melalui komunitas tertentu dengan menyandang tagline unik. Mereka adalah kaum muda perempuan dan laki-laki yang terus berkiprah dalam aktivitas bisnis dan sosial.   
 
Apa yang terjadi? Setelah media cetak dan layanan SMS menurun, media sosial tampil seiring dengan tumbuhnya penggunaan ponsel cerdas dan aplikasi mobile. Dalam situasi lain, toko online dan situs berita berbasis blog dengan ragam domain membanjiri lini massa. Semua itu ada dalam genggaman tangan yang berinteraksi dengan ponsel cerdas.

Berdasarkan data dari riset marketing online seperti We Are Social yang berbasis di Singapura, profil pengguna internet di Indonesia sejak Januari 2016, mengalami peningkatan yang drastis. Terhitung jumlah signifikan pengguna internet aktif mencapai 88.1 juta. Dibandingkan Januari 2014 hanya mencapai 38.1 juta. Hal serupa terjadi pada pengguna ponsel cerdas, pada Januari 2016 jumlahnya mencapai 326.3 juta, sedangkan di Januari 2014 hanya mencapai 281.9 juta. 

Artinya ada sinyal positif bagaimana menangkap peluang agar dapat menjaring kelas menengah virtual yang setiap hari berselancar di dunia maya. Selain penikmat belanja online, LAZ disarankan jeli melihat jiwa-jiwa altruisme yang tak lain adalah para dermawan potensial. Untuk meyakinkan para dermawan, LAZ juga membuka konsultasi virtual terkait informasi seputar fikih zakat, infak dan sedekah.

Filantropi Islam

Zakat dalam sudut pandang ekonomi Islam diharapkan mampu melakukan reoreintasi menjawab persoalan umat dan kemiskinan.  Menurut BAZNAS, potensi zakat di Indonesia mencapai 217 triliun, karena itu lembaga-lembaga amil zakat berupaya menafsirkan fikih yang sudah tidak memadai di saat struktur sosial kian berubah. Berteologi tanpa dukungan data sosial tidak akan cukup, namun bagaimana mengaktualisasikan potensi filantropi Islam sebagai hikmah praktis mampu mendampingi new mustadz’afin dalam kreativitas produktif.

Pada aspek yuridis, lembaga amil zakat nasional disegerakan mereposisi keberadaannya yang mengacu pada UU Pengelolaan Zakat No. 23 tahun 2011 tentang legalitas dengan prinsip terintegrasi untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang amanah, profesional, berkeadilan, akuntabel dan partisipatif. Dalam hal lain, peraturan pemerintah menaruh perhatian kepada LAZ agar bertanggung jawab kepada pemerintah dan masyarakat.

Tradisi filantropi di Indonesia memang tidak bisa lepas dari ranah politik. Negara, pasar dan masyarakat sipil saling merefleksikan bahwa kesejahteraan adalah impian setiap insan manusia. Hanya saja dalam kacamata etika politik antara negara, pasar dan masyarakat sipil memiliki cara pandang tersendiri. Menurut Hilman Latief dalam Politik Filantropi Islam di Indonesia (2013), persoalan interpretasi terhadap konsep filantropi Islam merupakan kajian yang bersifat diskursif yang perlu dimaknai kembali agar komitmen pemerintah terhadap keadilan dan kesejahteraan mendapat perhatian yang serius. 

Selain itu, untuk meredam pergerakan dhuafa enterprise yang singgah di bisnis karitatif, adalah bagian dari persoalan fikih zakat yang perlu mendapat sentuhan LAZ untuk mencari jalan keluar bagaimana membangun kesadaran berzakat (awarness) kepada masyarakat melalui jalur yang ramah. Persoalan ini tidak dapat ditelusuri hanya dengan pendekatan tekstual, namun bagaimana mengajak masyarakat secara bersama-sama untuk berbagi kebahagiaan yang menegaskan visi sosial-spiritual keunggulan zakat.

Dalam fikih zakat, masalah ekonomi berbicara tentang manusia dan sumber daya yang tak terbatas. Karena Islam menolak eksploitasi dan distribusi yang tidak adil. Zakat sebagai rukun Islam merupakan konsep keadilan objektif yang teraktualisasi dengan kesadaran antara sesama manusia akan kesamaan hak hidup. Secara sadar (hudluri) manusia pada dasarnya makhluk sosial, karena itu kepemilikan harta bersifat sementara. Manusia sebagai subjek yang berpikir terkoneksi dengan motif psikologis saat berkehendak untuk melakukan rangkaian kegiatan produksi dan distribusi dengan konsepsi keadilan (M. Baqir Sadr, Falsafatuna:  1993).

Sesungguhnya, mengimpikan zakat sebagai budaya dan gaya hidup, memiliki kontribusi untuk mencegah ketamakan dan menuhankan harta. Karena itu, diperlukan wacana tanding gerakan sadar zakat terhadap gaya hidup yang hedonis. Pendekatan budaya dan spiritual merupakan pilihan bahwa pada dasarnya tradisi berbagi adalah budaya yang telah lama dilakukan manusia dan diperintahkan oleh setiap agama. Usia berbagi setua usia manusia itu sendiri.

Mudik sebagai Filantropi Kebersamaan
Bulan puasa adalah bulan yang dinanti-nanti oleh siapapun. Selain bulan yang syarat ibadah dan makna bagi setiap muslim, tidak terkecuali bagi orang lain ramadhan berimplikasi sosial-ekonomi karena ikut merasakan berkah dan  kebahagiaan. Perputaran nilai ekonomi dalam bulan ramadhan meningkat seiring dengan kebutuhan manusia.

Secara normatif puasa bisa memantulkan sikap dengan kepribadian yang santun, jujur dan tahan banting. Dengan itu, berpuasa juga memotivasi setiap orang untuk berbagi kepada siapa pun yang membutuhkan. Puasa adalah sarana aktualisasi diri untuk menjadi manusia seutuhnya. Tak kalah penting, puasa menjadi sumber informasi berharga di saat dahaga spiritual tak diperoleh secara nyata. Meskipun demikian, kepuasan spiritual dapat diperoleh melalui ceramah maupun pengajian virtual yang dikemas apik di bulan ramadhan.   

Pada konteks ini, geliat kaum muda dan kelas menengah mencari makna spirtual lewat aktivitas berbagi adalah titik terang masa depan filantropi Islam. Dengan kreativitasnya, mereka menampilkan ekspresi keagamaan yang dinamis, tulus di tengah realitas sesama yang masih dalam situasi kurang bagus. Informasi digital adalah tulang punggung mereka menggalang dan mempererat persaudaraan dengan kepekaan sosial.

Salah satunya mudik sebagai tradisi yang dirindukan. Mudik secara bersama-sama telah menjadi trend yang mampu memperkuat  tali sosial.   Melalui filantropi kebersamaan, mudik tahun ini yang terbilang kacau dan amat melelahkan, terobati setelah tiba di kampung halaman. Semua kembali ke fitri, berbagi bersama keluarga dan sesama dengan bahagia.

0 comments:

Post a Comment

Apa Tanggapan Anda? Atau Ada Ide lain yang mencerahkan?