March 28, 2012




BBM Naik,
Bagaimana dengan Zakat Profesi Anda ?


Meski Jakarta diancam demo besar-besaran, toh akhirnya keputusan pemerintah untuk menaikan BBM tidak terelakan lagi. Efek sosial dan ekonomi akan terus membuncah sampai tanggal penetapannya. Para ibu rumah tangga sudah bersiap-siap menghitung jumlah pengeluaran yang akan dikeluarkan untuk urusan dapur, biaya pendidikan anak, rekening listrik dan telepon termasuk uang jajan buah hatinya.



Namun di mata para analis pasar modal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) tidak akan memberikan pengaruh signifikan terhadap pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai terpatahkan. Pasalnya, dalam pantauan Harian Ekonomi Neraca (26/03/12) ketakutan para pelaku pasar akan terus memanas seiring eskalasi aksi penolakan harga BBM yang dinilai sudah mengkhawatirkan. Imbasnya investor mulai siap-siap aksi ambil untung dan tidak mau berlama-lama menanamkan portofolio investasinya di bursa lokal.

Diketahui bahwa anggaran APBN yang dialokasikan untuk subsidi BBM sudah menggelembung dan semakin memengaruhi anggaran Negara. Harga minyak mentah yang saat ini sudah tembus di level 360 dollar AS per barel ditambah dengan konsumsi BBM yang juga meningkat membuat negara tak berdaya untuk menaikan harga BBM untuk mengantisipasi kebocoran anggaran.

Lantas, jika kita mendudukkan isu kenaikkan BBM dengan potensi kesadaran berzakat, berinfak dan bersedekah masyarakat apakah akan memengaruhi pula sebagaimana efek psikologis yang dialami ibu rumah tangga dan pelaku usaha?

Ini adalah sebuah pertanyaan yang harus diuji oleh lembaga zakat tidak terkecuali LAZISMU. Sudah menjadi kebenaran umum bahkan secara empiris jika BBM naik akan diikuti oleh naiknya harga sembako serta kegiatan ekonomi di bidang jasa dan produk. Hanya saja apakah justifikasi rasional itu akan turut pula memengaruhi kadar keimanan dan rasio seseorang yang memiliki pengalaman religius. Misalnya terkait dengan kenaikan BBM yang memiliki korelasi seseorang untuk mengeluarkan zakat, infak dan sedekah?

Setiap muslim meyakini bahwa ibadah zakat berfungsi sebagai pembersih dan penyuci harta, sebagaimana firman Allah SWT dalam al-Qur’an surat at-Taubah ayat 103. Di mana zakat secara umum dapat dibagi dalam beberapa jenis seperti zakat pertanian, peternakan hingga zakat profesi. Dari beragam jenis zakat ini mungkin zakat profesi ini yang nantinya akan berpengaruh jika harga BBM dinaikan.

Bila hal ini yang dipersoalkan tentu kita akan melihat logika ekonomi secara sederhana bahwa seandainya harga BBM naik, secara a priori (otomatis) maka harga barang kebutuhan pokok, jasa dan produk juga akan menyesuaikan. Saat semua harga-harga tersebut beranjak naik maka fenomena inflasi akan terlihat. Menurut kajian para ekonom dapat diprediksi bahwa dengan kenaikan harga BBM inflasi akan naik antara 1,5 % hingga 2 %, tergantung besarnya harga yang dinaikan oleh pemerintah (Harian Bisnis Indonesia, 26/03/12).

Dengan demikian, sebagai pertimbangan logisnya buah dari inflasi itu adalah daya beli masyarakat akan berkurang, artinya pendapatan tetap tapi daya beli berkurang. Hasilnya, kegiatan ekonomi berupa komsumsi barang dan jasa menjadi lebih berat, dan secara sederhana dapat dikatakan akan menjadi faktor yang akan memengaruhi masyarakat saat akan menunaikan ibadah maaliyah nya seperti berinfak dan bersedekah termasuk kewajiban membayar zakat khususnya zakat profesi. Maksudnya, kuantitas (jumlah minimal) yang harus ditunaikan sebelum membayar zakat dapat terkoreksi alias tidak lagi berkewajiban membayar zakat .

Untuk itu mari kita lihat asumsinya. Sebelum Harga BBM Naik : Seorang karyawan swasta bernama Toyib, sudah berkeluarga dan memiliki anak dua. Dengan pendapatan bersih 5.000.000/bulan atau 60.000.000/tahun. Adapun pengeluaran perbulannya untuk uang belanja dapur, pendidikan anak, dan biaya rumah tangga lainnya sebesar 3.000.000/bulan atau 36.000.000/tahun. Jadi ada selisih sekitar 24.000.000. Sementara diasumsikan harga emas pada saat itu sebesar Rp 250.000/gram, (nisab zakat penghasilan adalah 85 gram emas) maka nisab untuk zakat penghasilan adalah sebesar ( 220.000 x 85 gr : 21.250.000 ) karena saldo dari total penghasilan di kurangi pengeluaran bapak ahmad 24.000.000 yang artinya melebihi batas nisab dari zakat penghasilan (nisab zakatnya: 21.250.000 ), maka penghasilan bapak ahmad dalam setahun wajib dikenai zakat penghasilan, sebesar Rp. 24.000.000 x 2,5 % : Rp 600.000 pertahun.

Pasca Harga BBM Naik: Karena beberapa faktor untuk mengantisipasi membengkaknya anggaran, pemerintah pada 1 April memutuskan kenaikan harga BBM sebesar 1.500, sehingga harga premium menjadi Rp 6000, sedangkan penghasilan Toyib yang notabene karyawan swasta tetap sebesar 5.000.000/bulan atau 60.000.000/tahun. Tapi akibat BBM naik, pengeluaran Toyib bertambah, bukan karena kegiatan konsumsinya agak boros, melainkan harga-harga melambung tinggi sebagai dampak inflasi kenaikan harga BBM. Pengeluaran Toyib meningkat sampai 4.000.000/bulan atau 48.000.000/tahun, sementara selisih pendapatan dan pengeluarannya menjadi (60.000.000-48.000.000 :12.000.000 ) dengan asumsi harga emas tetap Rp 250.000/gram, jadi nisab zakat penghasilan tetap (21.250.000) sebab saldo sisa penghasilan Toyib tidak sampai nisab zakat penghasilan sebesar 21.250.000, maka Toyib tidak berkewajiban membayar zakat.

Berdasarkan cerita di atas, sebelum dan sesudah harga BBM naik, ringkasnya dapat katakan bahwa terjadi hubungan yang saling berkelindan antara kenaikan harga BBM dan potensi zakat profesi seseorang. Hanya saja, cerita tersebut, tidak menyertakan beberapa variabel lainnnya, atau dengan kata lain masih bersifat partikular. Dan perkembangannya berdasarkan pengalaman sebelumnya dampak ini akan berlanjut dalam waktu dua hingga lima bulan.

Di sisi lain mengabaikan lonjakan harga emas yang menjadi dasar dalam menentukan nisab zakat juga mengabaikan niat seseorang untuk beribadah yaitu menunaikan zakat profesi kendati penghasilan yang diperoleh tidak mencapai nisab. Dan, terbuka peluang untuk didiskusikan soal menentukan zakat profesi di kalangan ulama (Author, diolah dari berbagai sumber).

Selingan musik
Tempat Terakhir (By. Padi)

0 comments:

Post a Comment

Apa Tanggapan Anda? Atau Ada Ide lain yang mencerahkan?