July 2, 2015

Azab itu Bencana, Fikih Bencana Meluruskannya



Bencana dapat menimpa siapa saja, kapan pun dan di mana pun. Indonesia salah satunya sebagai negara kepulauan yang rentan terhadap peristiwa bencana. Gempa bumi, banjir, longsor, kebakaran, dan bencana kemanusiaan pernah terjadi di negeri ini.

Berkenaan dengan hal itu, cara pandang masyarakat terhadap bencana juga menjadi perhatian penting bagaimana upaya penanggulangan bencana yang secara langsung bersentuhan dengan kearifan lokal (local wisdom) dalam melakukan tanggap darurat hingga rehabilitasi.

Padahal ada hal penting lainnya yang perlu diungkap yaitu bagaimana menghadapi peristiwa bencana yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dengan kesiapsiagaan. Persoalan tentang cara pandang terhadap bencana ini dikupas dalam buku Fikih Kebencanaan yang diluncurkan di Jakarta, Rabu (1/7/2015) di Auditorium Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, yang didukung penuh Lazismu.

Menurut Ketua LPB Muhammadiyah, Budi Setiawan, bencana dalam kenyataannya hadir di saat masyarakat tidak siap menghadapinya. “Sebagai peristiwa nyata, bencana sesungguhya dapat di respon dengan siap siaga,” katanya. Disini sebetulnya arti penting pendidikan bencana. “Masyarakat akan sadar dan tahu akan bahayanya, maka ia akan menghindari,” jelasnya.

Tapi kenyantaannya ada pengalaman berbeda. Sebagian masyarakat kita langsung merespon, bencana itu hukuman dan kututkan Tuhan. Atau bencana itu dapat dihindari dengan laku spiritual khusus. Budi menceritakan, saat erupsi gunung Merapi terjadi, Mbah Marijan tetap ada di sana sebagai juru kunci, padahal sudah diperingatkan untuk segara menghindar.

“Lagi-lagi kearifan lokal berbicara lain (local wisdom), maka melihat kenyataan ini, Budi mengatakan, seharusnya dengan pendidikan bencana kearifan lokal dapat direspon bersama masyarakat dengan pendekatan kesiapsiagaan bencana, tambahnya.             

Sementara itu, Ustadi Hamzah dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mengatakan, buku ini dengan rinci menjelaskan apa itu bencana dan musibah. “Penjelasannya pun diuraikan dengan tema terkait yang mudah dipahami sehingga pembaca menangkap pesan inti di dalamnya,” papar Ustadi. Karena bencana bertalian dengan tema-tema penting al-Qur’an dan Hadis yang mengupas soal kerusakan bumi, azab, siksa, musibah dan bala’, tuturnya mencontohkan. Di buku ini juga dikupas bagaimana argumentasi fikih menjalaskan dana zakat untuk membantu korban bencana, tambahnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPB Muhammadiyah, Rahmawati Husein, mengatakan, Fikih Kebencanaan merupakan sejenis panduan keagamaan pertama kali di dunia perihal fikih dan kebencanaan. Bahkan dengan sangat menghormati hak-hak manusia yang tertimpa musibah, “Buku ini hadir mengupas dengan gamblang bagaimana tindakan praktis penanggulangan bencana dengan sentuhan keagamaan,” ungkapnya. (n-a)     

0 comments:

Post a Comment

Apa Tanggapan Anda? Atau Ada Ide lain yang mencerahkan?